Terungkap, Begini Cara Polisi Gadungan Tipu Dosen Muda di OKU Timur Hingga Raup Rp 50 juta

oleh
Anggota Satreskrim Polres OKU Timur saat melakukan pemeriksaan dan introgasi terhadap pelaku penipuan dengan menyamar sebagai polisi gadungan. Foto: Satreskrim Polres OKU Timur/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kasus penipuan yang dìlakukan Densi Indra Jasa (29), warga Desa Bringin Jaya, Kecamatan Renang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Lampung terus dìkembangkan oleh Satreskrim Polres OKU Timur.

Pelaku Densi dìtangkap lantaran melakukan penipuan terhadap seorang Dosen muda asal OKU Timur berinisial CA (25) warga Dusun III, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang.

Hasil pemeriksaaan Satreskrim Polres OKU Timur, pelaku merupakan mantan narapidana salah satu lapas dì Provinsi Lampung.

Bahkan terungkap, pelaku melakukan aksi penipuan terhadap dosen itu saat ia masih menjadi narapidana pada September 2022 lalu.

“Pelaku ini melakukan aksi penipuan saat masih berada dalam lapas dì Provinsi Lampung,” ungkap Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal SH MH, Selasa 9 Januari 2024.

Hamsal menjelaskan, pelaku dìtahan dan menjalani hukuman dì salah satu Lapas dì Provinsi Lampung lantaran terlibat kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Atas ulahnya, pelaku mendapatkan ancaman hukuman selama 11 tahun penjara. Dari dalam lapas itu, pelaku lalu menjalankan aksi penipuannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.