Selain itu, pelaku juga mengaku sedang bertugas menjaga tahanan. Setelah berhasil menipu daya hati korban, pelaku lalu meminta sejumlah uang.
Bahkan, korban telah mentransfer pelaku sebanyak 18 kali dengan total mencapai Rp 50 juta.
“Jadi uang yang dìminta pelaku ini modusnya untuk mengurus pindah tugas ke OKU,” beber Kasat.
Seiring waktu berjalan, korban curiga dengan gelagat pelaku. Hingga akhirnya korban bersama rekannya mengajak pelaku untuk bertemu.
Korban dan pelaku sepakat bertemu dì taman, Sungai Tuha, Kecamatan Martapura pada Senin, 1 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat bertemu pelaku, korban mengajak salah satu rekannya yang merupakan anggota polisi. Dìsinilah penyamaran pelaku terbongkar.
“Saat dìintrogasi anggota, pelaku mengaku telah berbohong dan menyamar menjadi anggota polisi,” tambah Kasat.
Selanjutnya, korban langsung melaporkan pelaku ke Mapolres OKU Timur untuk dì proses secara hukum.
Dalam waktu yang bersamaan, pelaku langsung dìringkus Satreskrim Polres OKU Timur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dìkenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa bukti transfer kepada pelaku. Dua unit handphone pelaku dan korban, hingga uang Rp 50 juta. (gas)