Tèwà4snya Kadus 12 Desa Mendayun, Pelaku Ngaku Tak Niat Bùnùh Korban

oleh
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono saat melakukan Konferensi Pers ungkap kasus pelaku pembùnuhàn Kadus 12 Pematang Jati, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku 1, OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel.com

Saat itu korban pun tersungkur dengan bersìmbah dàràh. Lalu pelaku langsung pergi melarikan dìiri ke Desa Nikan, Kecamatan Madang Suku III, OKU Timur.

“Kebetulan kakak ipar saya itu RT, ntah apa masalahnya dengan korban (Kadus) tiba-tiba minta uang kepada kakak ipar saya. Jika tidak dìkasih maka korban akan memukul,” jelasnya menceritakan keterangan dari sang kakak.

Kejadian seperti ini tambah Taufik sudah sering terjadi. Bahkan, jika tak dìkasih uang, keponakannya (anak kakak iparnya) juga tek segak dìpukuli oleh korban.

“Cuma saya tak ada niat mau bùnùh korban. Ntah apa yang merasuki saya, hingga saya kalap dan membàbìɓùtà menghasibisi nyawanya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang dìdapat dari pelaku yakni, 1 ( Satu ) buah topi warna hitam. 1 ( satu ) buah singlet warna putih yang berlumuran dàràh dan 1 ( Satu ) bilah senjata tajam jenis pisau.

Kemudian, 1 ( satu ) buah celana pendek warna hitam yang berlumuran darah, 1 (satu) buah baju lengan panjang warna coklat (milik tersangka) dan 1 (satu) buah celana jeans warna biru.

Sementara, Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, dìdampingì Kasat Reskrim AKP Hamsal dan Kasi Humas AKP H Edi Arianto menjelaskan, pembunùhàn dalam kasus ini, yakni senjata makan tuan.

Sebab pìsau yang dìgunakan pelaku penusuk merupakan milik korban. Pelaku merebut pìsàù tersebut setelah ia berdisi habis tersungkur dìtarik pelaku.

Usai menùsuk pelaku, korban langsung kabur dan bersembunyi dì sekitar Kecamatan Madang Suku 1, OKU Timur.

Saat mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.

“Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur bersama Tim SW Polsek Martapura langsung menangkap pelaku,” tambahnya.

Setelah dìtangkap, tersangka dan Barang Bukti (BB) langsung dìbawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas ulahnya pelaku akan dìjerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun hingga 20 tahun penjarà,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.