Tèwà4snya Kadus 12 Desa Mendayun, Pelaku Ngaku Tak Niat Bùnùh Korban

oleh
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono saat melakukan Konferensi Pers ungkap kasus pelaku pembùnuhàn Kadus 12 Pematang Jati, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku 1, OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel.com

“Atas ulahnya pelaku akan dìjerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun hingga 20 tahun penjarà,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.