Selain itu, Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) OKU Timur sebanyak 2.629 orang dengan total Rp8.967.994.700.
BACA JUGA: Tunjangan Fantastis PNS dan P3K Segera Cair, Siap-siap Cek Rekening
“Pencairan THR dì bayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum lebaran. Jumlahnya sesuai besaran penghasilan bulan Februari 2025,” katanya.
Pemberian THR ini merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, serta Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Regulasi tersebut kemudian dìperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur pencairannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU Timur.
BACA JUGA: Diberondong Tembakan, Tiga Polisi Tewas Saat Gerebek Sabung Ayam
Tunjangan Hari Raya yang diterima ASN mencakup beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan.
Serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum bagi Bupati dan Wakil Bupati. Sementara itu, bagi PNS dan PPPK, THR juga mencakup tambahan penghasilan.
Sedangkan untuk pimpinan dan anggota DPRD, besaran THR yang dìterima terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga. Serta tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (gas).