Karena berdasarkan Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 8 Tahun 2017 sebagaimana telah d iubah dengan Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 17 Tahun 2021.
Tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2017, tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten OKU Timur.
Dwi menjelaskan, dalam Pasal 39 ayat (1), berbunyi pemilih yang menggunakan hak pilih. Harus terdaftar sebagai pemilih, serta dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d.
“Bahwa salah satu syarat pemilih adalah berdomisili d i desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, sebelum d isahkannya daftar pemilih sementara. Hal d ibuktika dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk,” ungkap Dwi.
Selanjutnya, dalam pasal 20 bahwa daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh panitia pemilih tidak dapat diubah.
“Terkecuali ada pemilih meninggal dunia, panitia pemilih membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom keterangan meninggal dunia,” imbuhnya.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, untuk surat suara dengan tanda coblos yang tembus secara garis lurus pada kertas suara.
Sehubungan hal tersebut terdapat perbedaan pendapat, dalam pengambilan keputusan oleh tim penyelesaian sengketa Pilkades OKU Timur.
Karena dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2017, tentang pedoman tata cara pemilihan Kepala Desa serentak. Tidak mengatur secara terperinci mengenal permasalahan tersebut.
“Bahkan, dalam pasal 66 Huruf d berbunyi tanda coblos lebih dari satu. Tetapi masih d i dalam salah satu kotak segi empat atau garis yang memuat tanda gambar dan nomor calon Kepala Desa. Sehingga tim penyelesaian sengketa pilkades berbeda pendapat,” pungkasnya. (gas).