OKU SELATAN, IDSUMSEL.COM – Kejari OKU Selatan resmi menetapkan tiga pejabat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan sebagai tersangka.
Bahkan, ketiganya langsung dìlakukan penahanan atas kasus dugaan korupsi dana Pilkada Tahun 2019 sampai dengan 2021.
Hal ini terungkap saat Kajari OKU Selatan bersama para Kasi melakukan Press Conference, Kamis 4 Mei 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Oku Selatan Dr Adi Purnama SH MH mengatakan, penahanan terhadap tiga tersangka ini merupakan tindak lanjut hasil Tim Jaksa penyidik.
Dìmana, setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/L 6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.
“Kasus yang menjerat tiga tersangka ini dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Hibah Pilkada Serentak T.A. 2019 hingg 2021,” jelas Kajari.
Dìmana, hasil audit kerugian dari kasus ini dengan total nilai anggaran sebesar Rp 15 miliar
Adapun tiga tersangka yang dìtahan Kejari tersebut yakni inisial HA selaku Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan 2019-2021.
Kemudian, BH selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten OKU Selatan 2019 sampai sekarang.
Serta, CPW selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten OKU Selatangan 2019 sampai sekarang.