Sementara, Kasi Intelijen Kajari OKU Selatan Aci Jaya Saputra SH mengatakan, penyelidikan kasus ini berawal dari Surat BPKP Provinsi Sumatera Selatan Nomor PE.04.02/SR-134/PW07/5/2023, Perihal Laporan Hasil Audit PKKN.
“Ada penemuan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Bawasku Kabupaten OKU Selatan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dan 2020,” katanya.
Menurut Aci, dalam laporan hasil audit penghitungan terugian keuangan negara tersebut. Terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Angkanya Rp3.330.518.411,00 (tiga millar tiga ratus tiga puluh juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus sebelas rupiah).
“Jadi dari hasil penyidikan, sebenarnya per tanggal 6 april 2023 laku, kita kejaksaan OKU Selatan sudah mendapatkan sudah menemukan dua alat bukti sah dalam kasus ini,” katanya.
Sebab itulah, Kejari Oku Selatan melakukan penahanan terhadap ketiga pejabat Bawaslu tersebut.
“Dan hari ini kita lakukan penahanan tersangka dengan pertimbangan mempercepat pemberkasan dan pelimpahan ke persidangan,” jelasnya.
“Dari pasal yang disangkaka, ancaman yang bisa diterima tersangka ini yakni maksimal 20 tahun penjara,” bebernya. (**).