Kemudian, BH selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten OKU Selatan 2019 sampai sekarang.
Serta, CPW selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten OKU Selatangan 2019 sampai sekarang.
Sementara, Kasi Intelijen Kajari OKU Selatan Aci Jaya Saputra SH mengatakan, penyelidikan kasus ini berawal dari Surat BPKP Provinsi Sumatera Selatan Nomor PE.04.02/SR-134/PW07/5/2023, Perihal Laporan Hasil Audit PKKN.
“Ada penemuan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Bawasku Kabupaten OKU Selatan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dan 2020,” katanya.
Menurut Aci, dalam laporan hasil audit penghitungan terugian keuangan negara tersebut. Terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Angkanya Rp3.330.518.411,00 (tiga millar tiga ratus tiga puluh juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus sebelas rupiah).
“Jadi dari hasil penyidikan, sebenarnya per tanggal 6 april 2023 laku, kita kejaksaan OKU Selatan sudah mendapatkan sudah menemukan dua alat bukti sah dalam kasus ini,” katanya.