Tiga Pejabat Bawaslu OKU Selatan Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

oleh
Tiga pejabat Bawaslu OKU Selatan resmi dìtetapkan sebagai tersangka dan langsung dìtahan atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2019 hingga 2021. Foto: Kolase/istimewa

OKU SELATAN, IDSUMSEL.COM – Kejari OKU Selatan resmi menetapkan tiga pejabat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan sebagai tersangka.

Bahkan, ketiganya langsung dìlakukan penahanan atas kasus dugaan korupsi dana Pilkada Tahun 2019 sampai dengan 2021.

Hal ini terungkap saat Kajari OKU Selatan bersama para Kasi melakukan Press Conference, Kamis 4 Mei 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Oku Selatan Dr Adi Purnama SH MH mengatakan, penahanan terhadap tiga tersangka ini merupakan tindak lanjut hasil Tim Jaksa penyidik.

Dìmana, setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/L 6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.

“Kasus yang menjerat tiga tersangka ini dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Hibah Pilkada Serentak T.A. 2019 hingg 2021,” jelas Kajari.

Dìmana, hasil audit kerugian dari kasus ini dengan total nilai anggaran sebesar Rp 15 miliar

Adapun tiga tersangka yang dìtahan Kejari tersebut yakni inisial HA  selaku Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan 2019-2021.

Kemudian, BH selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten OKU Selatan 2019 sampai sekarang.

Serta, CPW selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten OKU Selatangan 2019 sampai sekarang.

Sementara, Kasi Intelijen Kajari OKU Selatan Aci Jaya Saputra SH mengatakan, penyelidikan kasus ini berawal dari Surat BPKP Provinsi Sumatera Selatan Nomor PE.04.02/SR-134/PW07/5/2023, Perihal Laporan Hasil Audit PKKN.

“Ada penemuan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Bawasku Kabupaten OKU Selatan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dan 2020,” katanya.

Menurut Aci, dalam laporan hasil audit penghitungan terugian keuangan negara tersebut. Terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Angkanya Rp3.330.518.411,00 (tiga millar tiga ratus tiga puluh juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus sebelas rupiah).

“Jadi dari hasil penyidikan, sebenarnya per tanggal 6 april 2023 laku, kita kejaksaan OKU Selatan sudah mendapatkan sudah menemukan dua alat bukti sah dalam kasus ini,” katanya.

Sebab itulah, Kejari Oku Selatan melakukan penahanan terhadap ketiga pejabat Bawaslu tersebut.

“Dan hari ini kita lakukan penahanan tersangka dengan pertimbangan mempercepat pemberkasan dan pelimpahan ke persidangan,” jelasnya.

“Dari pasal yang disangkaka, ancaman yang bisa diterima tersangka ini yakni maksimal 20 tahun penjara,” bebernya. (**).

No More Posts Available.

No more pages to load.