“Karena takut rahasia tebongkar, ke tiga pelaku sepakat untuk menghabisi nyàwa korban. Setelah itu, mereka membuang màyàt korban ke kebun kopi dì Pematang Danau, Kecamatan Sindang Danau, pada Rabu 23 November 2022,” jelas Kapolres seperti dìkutip dari harianokuselatan.com.
Terkait kronologis pèmbunùhan tersebut sambung Kapolres, kejadian ini bermula saat korban hendak pulang kerumah dan dìhadang oleh para tersangka.
BACA JUGA:Sempat Hilang, Pelajar SMP di OKU Selatan Dìtemukan Tèwàs dan Terpòtòng, Dìduga Korban Mutìl4àsì
Usai dìsetop, korban langsung dìtusuk oleh tersangka pada bagian leher. Kemudian jasad korban dìseret ke sebuah tempat dan dìtutupi dengan ranting kayu manis. Hal ini guna menghilangkan jejak para tersangka.
“Jadì setelah dìbunuh korban langsung dìbuang. Terkait penemuan potongan tubuh yang sudah tidak utuh, itu dìduga karena dìmakan hewan buas, bukan karena dìmùtìlàsi,” paparnya.
BACA JUGA:Heboh, Penemuan 2 Kg Sàbù di Belakang Alfamart, Polisi Buru Pelaku
Akibat ulahnya, ketiga tersangka dalam kasus ini akan dìkenakan Pasal 80 ayat 3 junto 76 Huruf C UU Nomor 35 Tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022.
Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHPidana, dengan ancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*).