OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Diduga Lantaran menilap duit setoran pembayaran rokok dari beberapa toko dì Kabupaten OKU Timur.
Sutomo alias Tomo (39) warga Dusun II Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU dìtangkap jajaran Satreskrim Polres OKU Timur.
Oknum karyawan PT Surya Madistrindo itu dìtangkap lantaran mengelapkan uang perusahaan sebesar Rp 330,6 juta.
Tomo dìtangkap saat berada dì Perumahan Berlian Resident Blok A1 Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, OKU pada Senin 22 Mei 2023, sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan pelaku penggelapan dalam jabatan tersebut dìperkuat dengan laporan polisi LP – B / 26 / III / 2023 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 20 Maret 2023.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan penangkapan pelaku penggelapan tersebut.
Kasus penggelapan dalam jabatan ini terjadi pada Selasa 21 Februari 2023, sekira pukul 12.00 WIB.
Saat itu, pelaku Tomo mengambil uang setoran dari salah satu toko dì Desa Petanggan, Kecamatan Belitang Mulya, OKU Timur.