Tilap Duit Setoran Rp 330 Juta, Sales Rokok Ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur

oleh
Pelaku Tomo oknum sales rokok yang diduga tilap duit setoran perusahaan tempatnya bekerja saat dìamankan jajaran Satreskrim Polres OKU Timur. Foto: Humas Polres OKU Timur

Atas kejadian ini, pihak PT Surya Madistrindo mengalami total kerugian mencapai Rp 330.612.000. Kemudian pihak perusahaan melaporkan hal ini ke Mapolres OKU Timur.

Menanggapi laporan tersebut, anggota Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan.

Tepat pada Senin 22 Mei 2023, anggota pidum Satreskrim Polres OKU Timur mendaptkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Pidum memberitahukan hal tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Oku Timur AKP Hamsal.

Kemudian, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit Pidum Polres OKU Timur Ipda Rozi untuk melakukan penangkapan.

“Akhirnya pelaku berhasil kita tangkap saat berada dì rumahnya kawasan Batu Putih Baturaja, OKU,” jelas Kasi Humas.

Selain meangkap pelaku, Satreskrim juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 Unit Handphone Realme Warna Biru, beserta 1 bundel Nota penjualan dan tagihan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah dìamankan di Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas ulahnya sambung Kasi Humas, pelaku akan dìjerat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.