Tak hanya itu, pelaku juga mengambil uang setoran dì Toko Butet, Pasar Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Setelah uang dìambil dari toko, pelaku justru tidak menyetorkan uang tersebut kepada perusahaan.
Atas kejadian ini, pihak PT Surya Madistrindo mengalami total kerugian mencapai Rp 330.612.000. Kemudian pihak perusahaan melaporkan hal ini ke Mapolres OKU Timur.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan.
Tepat pada Senin 22 Mei 2023, anggota pidum Satreskrim Polres OKU Timur mendaptkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Pidum memberitahukan hal tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Oku Timur AKP Hamsal.
Kemudian, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit Pidum Polres OKU Timur Ipda Rozi untuk melakukan penangkapan.
“Akhirnya pelaku berhasil kita tangkap saat berada dì rumahnya kawasan Batu Putih Baturaja, OKU,” jelas Kasi Humas.
Selain meangkap pelaku, Satreskrim juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 Unit Handphone Realme Warna Biru, beserta 1 bundel Nota penjualan dan tagihan.