Tilap Duit Setoran Rp 330 Juta, Sales Rokok Ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur

oleh
Pelaku Tomo oknum sales rokok yang diduga tilap duit setoran perusahaan tempatnya bekerja saat dìamankan jajaran Satreskrim Polres OKU Timur. Foto: Humas Polres OKU Timur

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah dìamankan di Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas ulahnya sambung Kasi Humas, pelaku akan dìjerat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.