“Saat ini pelaku dan barang bukti telah dìamankan di Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas ulahnya sambung Kasi Humas, pelaku akan dìjerat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (gas).
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah dìamankan di Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas ulahnya sambung Kasi Humas, pelaku akan dìjerat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (gas).