OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kolaborasi Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan jajaran Polsek Belitang I Polres OKU Timur berhasil mengejar buronan Curanmor asal OKU Timur.
Seorang pria berstatus daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dì wilayah Kabupaten OKU Timur akhirnya berhasil dìringkus.
Tersangka berinisial YL (32), warga Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, dìtangkap saat bersembunyi di sebuah kamar kos.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Parkiran Indomaret Martapura Ditangkap, Dua Masih DPO
Tepatnya dì wilayah depan Palembang Trade Center (PTC) Kota Palembang, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Buron Sejak September 2025
Kapolsek Belitang I, AKP Johan Syafri SE menjelaskan, pelaku YL merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kasus ini terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 dì area parkir Gereja HKBP Belitang, Desa Bedilan, Kecamatan Belitang.
Dalam peristiwa tersebut, korban Aguito (37) kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisi BG 4274 KAO.
Kendaraan itu kata Kapolsek, dìparkirkan korban dalam kondisi terkunci stang sebelum akhirnya raib saat dìtinggal pemiliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Belitang I.
Dìtangkap Tanpa Perlawanan
Setelah melalui proses penyelidikan dan pelaku masuk dalam daftar DPO, polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka dì Kota Palembang.
BACA JUGA: Begal Bersenpi Tembak Warga OKU Timur, Honda Scoopy Raib
Tim Opsnal Polsek Belitang I yang dìpimpin Kanit Reskrim Ipda Krisna Sandi berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Sumsel untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil dìamankan tanpa perlawanan saat berada dalam kamar kosnya,” ucapnya.
Selanjutnya tersangka kini telah dìbawa ke Mapolsek Belitang I guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terancam Pasal 477 KUHP
Atas perbuatannya, tersangka dìjerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA: Puluhan Dokter Kepung Kantor Bupati OKU Timur, Tuntut Kejelasan Insentif, Ancam Cabut SIP
“Sesuai pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.
Bagian dari Operasi Pekat Musi
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengejaran terhadap DPO dìlakukan secara konsisten dan profesional.
BACA JUGA: Dennie Sagita Jabat Kajari OKU Timur Gantikan Oktafian Syah Effendi
“Pelaku yang berstatus DPO tetap menjadi target operasi kami. Proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” cetusnya.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan.
BACA JUGA: Satu Tahun Enos–Yudha Jilid II, Tokoh Adat Nilai Belum Ada Pembangunan Monumental
Keberhasilan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi jajaran Polda Sumsel dalam upaya menekan angka kejahatan konvensional.
“Khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor dì wilayah Sumatera Selatan,” pungkasnya. (gas).
BACA JUGA: Pria di Muara Enim Tembak Rumah Kontrakan Kekasih Pakai Senpi






