MUSI RAWAS, IDSUMSEL.COM – Tim Tindak Elang Musi Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil membekuk seorang pengedar sabu berinisial RS (40) dalam operasi tangkap tangan.
Penangkapan dìlakukan dì Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu (BTS Ulu), Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA: Petani Asal Empat Lawang Dibekuk, Edarkan Sabu dan Tanam Ganja Dalam Rumah
Penangkapan pelaku merupakan komitmen pemberantasan narkotika oleh jajaran Polda Sumsel dì wilayah Sumatera Selatan.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika dì wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, langsung menginstruksikan Unit II Tim Elang Musi melakukan penyelidikan intensif.
BACA JUGA: Penggerebekan Sarang Narkoba di Desa Bantan OKU Timur, Lima Tersangka Diringkus
Setelah memastikan target, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka dì kediamannya dalam kondisi tertangkap tangan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi 16 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,44 gram.
Selain itu, turut dìamankan plastik klip kosong serta satu unit handphone merek Infinix yang dìduga dìgunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
BACA JUGA: Pembunuhan di Masjid Ponpes Romadhon OKU Timur, Pemuda Tikam Kakek Hingga Tewas
Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui bahwa dìrinya menjual sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif metamfetamin.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa ia tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.
Pengakuan tersangka serta hasil tes urine menjadi dasar kuat pihak kepolisian dalam konstruksi perkara ini.
BACA JUGA: Konflik BBM Ricuh, Ribuan Massa Serang Personel Polres OKU Timur
“Kami juga akan mendalami isi handphone untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif terhadap informasi masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba akan terus kami kejar hingga ke akar jaringannya,” tegasnya.
BACA JUGA: Muscab DPC PKB OKU Timur, Lima Kandidat Calon Ketua Bakal Uji Kelayakan di DPP
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menilai keberhasilan ini sebagai bentuk sinergi yang kuat antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, Polda Sumsel akan terus mendorong langkah tegas dan berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika dì seluruh wilayah.
BACA JUGA: Polda Sumsel Bongkar Ekstasi Bentuk “Granat” dan “Labubu” di OKU Timur
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat. (gas).



