BOGOR, IDSUMSEL.COM – Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang wajib penuhi setiap saat.
Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UU D 1945, maupun dalam deklarasi roma (1996).
Pertimbangan tersebut mendasari terbitnya UU. No. 7/1996 tentang pangan. Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu.
Kondisi kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilisasi nasional yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan.