Tingkatkan Ketahanan Pangan, Badiklat Kemhan Tanam Jagung di Komplek Pusdiklat

oleh

BOGOR, IDSUMSEL.COM – Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang wajib penuhi setiap saat.

Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UU D 1945, maupun dalam deklarasi roma (1996).

Pertimbangan tersebut mendasari terbitnya UU. No. 7/1996 tentang pangan. Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu.

Kondisi kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilisasi nasional yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan.

No More Posts Available.

No more pages to load.