OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga telah melakukan penipuan terhadap seorang janda, yang tak lain adalah pacarnya Kusmiati (30), warga Desa Pisang Jaya, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Edi Susanto (30) seorang duda asal Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur dìciduk jajaran Polsek Buay Madang, Polda Sumsel.
BACA JUGA:Siap-siap, Tilang Elektronik dì OKU Selatan Berlaku Mulai Januari 2023
Pelaku dìtangkap jajaran Polsek Buay Madang yang dìpimpin langsung Kapolsek AKP Yudhi Cahyono bersama Kanit Reskrim dan anggota Opsnal dìkediamnnya, Kamis (1/12/2022).
Informasi dari pihak kepolisian, aksi penipuan ini bermula saat pelaku Edi dan korban Kusmiati pada Januari lalu berkenalan melalui media sosial facebook.
BACA JUGA:Grebek Tempat Transaksi Nàrkòb4, Satresnarkoba Tangkap Pelaku dan Sita Tiga Paket Sàbù
Kemudian, keduanya saling tukar nomor telepon dan intens menjalin komunikasi. Selanjutnya, pada akhir Januari, korban dan pelaku berkomitmen menjalin hubungan pacaran.
Bahkan, setelah berpacaran, keduanya juga mempunyai rencana lebih serius untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.
BACA JUGA:UMK OKU Timur 2023 Naik 7,63 Persen, Ini Besaran Nominalnya
Kemudian, pada 25 April 2022 sekira pukul 19.00 WIB, pelaku Edi menghubungi korban Kusmiati melalui sambungan telpon.
Saat itu pelaku meminjam uang sebesar Rp 5 juta dengan alasan untuk modal usaha jual beli motor.