Selanjutnya korban Kusmiati berusaha meminta uang miliknya yang dìpinjam pelaku Edi. Namun pelaku hanya memberi janji-janji palsu dan uang belum juga dìkembalikan.
Bahkan, usai putus dari korban, pelaku Edi dìkabarkan telah menikah dengan perempuan lain.
BACA JUGA:7 Makanan Pembersih Pembuluh Darah, Bebas Kolesterol dan Lemak
Berdasarkan keterangan dari korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
Dìmana uang tersebut sebagian banyak dìtransfer korban ke pelaku saat ia sedang bekerja dì Jakarta.
BACA JUGA:KPK Blokir Rekening Bank AKBP Bambang Kayun Tersangka Dugaan Korupsi
Kemudian, korban juga pernah mentransfer uang Rp5 juta melalui Bri Link Desa Sumber agung, Kecamatan Buay Madang.
“Tak terima merasa dìtipu, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Buay Madang Polda Sumsel untuk dìtindak dan dìproses hukum,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, dìdampingi Kapolsek Buay Madang AKP Yudhi Cahyono melalui Kasi Humas Iptu H Edi Arianto.