Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Buay Madang Polda Sumsel AKP Yudhi Cahyono bersama Kanit Reskrim dan tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi akurat, pelaku berhasil dìtangkap dìkediamannya tanpa perlawanan. Kemudian pelaku langsung dìbawa ke Mapolsek Buay Madang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
BACA JUGA:Pecah Sèkèl, Ini Tampang Pelaku Bègà4l Sopir Truk Sadis dì Palembang
Saat dìintrogasi, pelaku mengakui bahwa telah meminjam uang kepada korban. Bahkan pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah 3 hari.
Namun hingga perkara ini dìbawa korban kejalur hukum, pelaku belum juga mengembalikannya uang pinjaman tersebut.
BACA JUGA:Sadìs! Lima Bandìt Rampok Demì Narkòbà, Sopìr Dìbuang ke Jalan
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa buku rekening koran transaksi pengiriman uang kepada pelaku. Serta satu buah kartu ATM.
BACA JUGA:Kronologi Mahasiswa UIGM Palembang Dìbunuh Lalu Dibakar Teman Sendiri, Ini Motifnya
“Atas ulahnya pelaku akan dìjerat dengan Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (rel/gas).