Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 42 juta.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang I untuk dìtindak lanjuti dan dìproses secara hukum.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota Reskrim Polsek Belitang I langsung melakukan penyelidikan.
Pada 20 September 2023, anggota mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Kemudian langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil dìtangkap sekira pukul 16.30 WIB, oleh Kanit Reskrim bersama anggota opsnal,” jelasnya.
Saat dìtangkap, pelaku sedang bersembunyi dì rumah milik keluarganya. Tepatnya dì Desa Rejosari, Kecamatan Belitang Jaya.
“Setelah dìtangkap, pelaku langsung dìbawa ke Mapolsek Belitang I untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Saat dìintrogasi anggota, pelaku mengakui secara terus terang terhadap perbuatan yang dìlakukannya.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Berupa, satu buah buku yabungan Bank Mandiri milik pelaku Rosmery Fajasari.
Kemudian, tiga lembar print out rekening koran bukti transfer korban terhadap pelaku. (wie/gas).