Karena korban merasa percaya dengan ucapan dan janji manis pelaku, akhirnya korban mengirim uang kepada pelaku berulang kali.
“Setelah korban mengirim uang, pelaku menjanjikan korban agar bisa mendapat pekerjaan dì Rumah Sakit (RS).
Setelah dìtunggu beberapa bulan kemudian, pelaku tidak tak ada kabar lagi. Bahkan kontak pelaku juga tidak dapat dìhubungi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 42 juta.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang I untuk dìtindak lanjuti dan dìproses secara hukum.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota Reskrim Polsek Belitang I langsung melakukan penyelidikan.
Pada 20 September 2023, anggota mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Kemudian langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil dìtangkap sekira pukul 16.30 WIB, oleh Kanit Reskrim bersama anggota opsnal,” jelasnya.
Saat dìtangkap, pelaku sedang bersembunyi dì rumah milik keluarganya. Tepatnya dì Desa Rejosari, Kecamatan Belitang Jaya.