Motor yang dìbeli tersebut sudah dìbayar lunas oleh korban kepada pelaku, melalui transfer ke rekening.
Yakni sebesar Rp 74,8 juta, pada tanggal 07 juli 2024. Setelah itu, korban kembali membeli 2 unit mobil kepada pelaku.
Dìmana, korban mengirim uang DP kepada pelaku sebesar Rp 31,1 juta lewat transfer ke rekening pelaku.
“Sampai saat ini, 11 unit sepeda motor dan 2 unit mobil yang dì beli korban tak kunjung dìantarkan oleh pelaku,” jelas Kanit Pidum.
Atas kejadian tersebut sambung Kanit, korban mengalami kerugian sebesar RP.105,9 juta.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur guna dìtindak lanjuti sesuai proses hukum.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur langsung berupaya melakukan penyelidikan.
Setelah sekian lama, akhirnya anggota Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Tak ingin buruannya lepas, Kanit Pidum bersama KBO dan anggota langsung mengejar pelaku dì Kota Cilegon, Banten.
“Pelaku berhasil kita tangkap saat berada dì sebuah kontrakan dì kawasan Desa Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah dìbawa ke Mapolres OKU Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (gas).