OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Nekat melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban AS (40), warga Desa Sido, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku ES (32) yang merupakan warga Desa Miri, Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah harus berususan dengan polisi.
Pelaku ES dìtangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur setelah sekian lama menjadi buronan kasus penipuan.
Ia dìtangkap saat berada dì kontrakannya, dì Kampung Sambiranggon, Desa Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon Provinsi Banten.
Penangkapan itu, dìpimpon KBO Reskim Polres OKU Timur, Iptu Miming Wijaya SE MM, Kanit Pidum Ipda Sudono SH bersama anggota, Sabtu 18 Januari 2025.
Pelaku dìtangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/105/VII/2024/SPKT/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL, Tanggal 12 Juli 2024.
BACA JUGA: DPO Pèrampòk Kelas Kakap Dìtangkap Team Shadow Walet Polres OKU Timur
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi dìdampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH, melalui Kanit Pidum Ipda Sudono membenarkan penangkapan ini.
Sudono menjelaskan, kasus penipuan ini terjadi pada Jumat 31 Mei 2024, sekitar pukul 11.35 Wib.
Saat itu korban dan pelaku melakukan bisnis sepeda motor. Dìmana korban membeli 11 unit sepeda motor dengan pelaku.
Dari 11 unit tersebut, sepeda motor jenis Honda Beat sebanyak 8 unit dan 3 unit sepeda motor Honda Blade.