Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor dan melaporkan kejadian ini ke Mapolres OKU Timur.
Mendindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan.
Tepat pada 25 Agustus 2023, anggota Opsnal unit Pidum Satrekrim Polres OKU Timur mebdapatkan laporan mengenai keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil dìtangkap dì kediamannya. Saat dìtangkap pelaku tidak melalukan perlawanan,” ungkap Kasat.
Selain menangkap pelaku, anggota Satreskrim juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Kemudian, 1 ( satu ) bilah pìsàu bersarung hitam. 1 ( satu ) buah dompet warna biru berisi ATM Maybank, kartu BPJS, KTP, ATM BSI.
Serta, kartu Jak Lingko, kartu covid, kartu perlindungan sosial dan kartu Jamkesmas dan 1 ( satu ) buah tas warna cokelat berisi pakaian.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dìbawa ke Mapolres OKU Timur untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kasat AKP Hamsal. (gas).