Setelah mendapatkan Hanphone korban, pelaku langsung kabur ke arah Desa Melati Agung, Kecamatan Semendawai Timur.
Atas kejadian tersebut, korban dan saksi langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Semendawai Suku III dengan LP-B/02/I/2021/SUMSEL/OKU timur/SS III, Tanggal 26 Januari 2021.
Usai menerima laporan, Kapolsek Semendawai Suku III memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dì lakukan penyelidikan oleh team opsnal, dìdapat informasi bahwa barang bukti hasil kejahatan tersebut berada dì Desa Bumi Harjo Blok B.
Selanjutnya, Kapolsek memimpin unit Reskrim untuk melakukan penangkapan. Dari pelaku Ponimin, polisi berhasil mendapatkan barang bukti satu unit hanphone Xiomi, berikut celana yang dìgunakan saat melakukan aksi pencurian.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dìamankan. Pelaku terancam dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana,” ucap Kapolsek Semendawai Suku III, Ipda Sapariyanto SH. (rel/gas).