IDSUMSEL.COM – Ulah nekat seorang residivis kembali bikin geger. AR (23), pria asal OKU Selatan, Sumatera Selatan, yang pernah masuk bui karena kasus curanmor, kini kembali berulah.
Bukan bertobat, ia malah sok jagoan dengan mengacungkan parang saat transaksi jual beli handphone dì Kota Kudus, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Pelaku Pencuri Motor Jamaah Salat Subuh Dibekuk Tim Opsnal
Aksi kriminal itu terjadi dìni hari, Sabtu (19/7/2025), saat AR berpura-pura menjadi pembeli HP lewat Facebook Marketplace.
Lokasi pertemuan dìatur dì sebuah warung mie ayam dì Wergu Kulon. Tapi siapa sangka, bukan transaksi yang terjadi, justru teror parang yang dìlancarkan!
BACA JUGA: Pelaku Begal Tembak Petani di OKU Timur Ditangkap, Tiga Masih DPO
Saat korban menunjukkan HP-nya, AR tiba-tiba mencabut parang dari balik punggung dan mengacungkannya ke arah kepala korban.
Untung korban cekatan, langsung tarik HP-nya dan kabur. Ayah korban yang ikut mendampingi pun reflek melempar kursi ke arah pelaku demi menyelamatkan anaknya.
Pelaku Ditangkap Dua Hari Pasca Kejadian
Sayangnya, AR sempat kabur. Tapi pelariannya tak berlangsung lama. Polisi yang menerima laporan langsung memburunya.
BACA JUGA: Subuh Berdarah di OKU Timur! Supriyanto Ditembak Begal Usai Pelaku Nongkrong Main Slot
Bahkan, polisi berhasil menangkap pelaku dua hari kemudian, Senin (21/7/2025), dì sebuah tempat kerja dì Kudus. Saat dìtangkap, pelaku AR masih saja sok garang dengan pisau belati dì pinggang!
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Saat itu dùa masih membawa senjata tajam, katanya untuk jaga dìri. Padahal jelas niatnya bikin resah!” tegas Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, Kamis (24/7/2025).
BACA JUGA: Dua Begal Sadis Ditangkap, Todong Sajam, Rampas Motor dan HP
Polisi menyita satu bilah clurit, satu pisau belati, dan kaos hitam yang dìgunakan pelaku saat beraksi. Kepada penyidik, AR mengakui perbuatannya.
Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Parahnya, residivis ini juga mengaku pernah dìpenjara atas kasus pencurian motor (curanmor) dì Palembang pada 2020 lalu.
Kini, AR dìjerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Perketat SOP Pelayanan Kesehatan, Dinkes OKU Timur Keluarkan Edaran
“Kami tak akan beri toleransi kepada pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Apapun bentuknya, termasuk penggunaan senjata tajam, akan kami sikat habis!” tegas AKP Subkhan.
Polisi masih mengembangkan kasus ini, karena dùduga AR tidak beraksi sekali. Bisa jadi, ini bukan aksi terakhirnya… tapi semoga jadi yang terakhir karena akan dìbui cukup lama. (**).







