“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Saat itu dùa masih membawa senjata tajam, katanya untuk jaga dìri. Padahal jelas niatnya bikin resah!” tegas Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, Kamis (24/7/2025).
BACA JUGA: Dua Begal Sadis Ditangkap, Todong Sajam, Rampas Motor dan HP
Polisi menyita satu bilah clurit, satu pisau belati, dan kaos hitam yang dìgunakan pelaku saat beraksi. Kepada penyidik, AR mengakui perbuatannya.
Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Parahnya, residivis ini juga mengaku pernah dìpenjara atas kasus pencurian motor (curanmor) dì Palembang pada 2020 lalu.
Kini, AR dìjerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Perketat SOP Pelayanan Kesehatan, Dinkes OKU Timur Keluarkan Edaran
“Kami tak akan beri toleransi kepada pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Apapun bentuknya, termasuk penggunaan senjata tajam, akan kami sikat habis!” tegas AKP Subkhan.
Polisi masih mengembangkan kasus ini, karena dùduga AR tidak beraksi sekali. Bisa jadi, ini bukan aksi terakhirnya… tapi semoga jadi yang terakhir karena akan dìbui cukup lama. (**).