Leo menjelaskan, OKU Timur layak dì mekarkan menjadi tiga Kabupaten. Pertama Kabupaten OKU Timur dengan Ibu Kota Martapura.
Kemudian, Kabupaten Belitang Raya dengan Ibu Kota Belitang Jaya. Serta Kabupaten Madang Semendawai dengan Ibu Kota Semendawai Barat (Tanjung Kukuh).
“Kelayakan tersebut kita nilai dari tiga hal, potensi ekonomi, luas wilayah dan jumlah lenduduk,” ujar Ketua Umum Jaringan Masyarakat Adat Komering (Jamak) ini.
Dìsisi lain, pemekaran juga bertujuan untuk mendekatkan pelayanan admistrasi pemerintahan kepada masyarakat.
Serta mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kawasan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi statmen Sekda OKU Timur Jumadi belum lama ini, yang menyebut bahwa OKU Timur belum layak pemekaran.
Kepala Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) Provinsi SumSel 2022–2025 ini berpendapat, bahwa layak tidak layak harus ada kajian akademik.
Pemerintah daerah kata Leo, mestinya melibatkan para pakar untuk melakukan kajian terkait dorongan masyarakat agar OKU Timur bisa pemekaran.