IDSUMSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK akan dÌpangkas sebesar 15 persen pada 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar kurang menyenangkan bagi para pegawai karena TPP selama ini menjadi penunjang keuangan selain gaji pokok.
BACA JUGA: Bupati Prank ASN, Janji Politik TPP Naik Justru Dibayar Minim
Keputusan pengurangan TPP tersebut dìungkapkan oleh Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunung Mas, Herbert Y. Asin.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini telah melalui pembahasan intensif selama empat hari antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
BACA JUGA: TPP OKU Timur Belum Cair 7 Bulan, ASN Gigit Jari, Tagih Janji Bupati
“Point krusialnya adalah pengurangan TPP ASN dan PPPK sebesar 15 persen,” ujarnya.
Penyebab Pengurangan TPP 2026
Bupati Gunung Mas, Jaya S. Monong, menegaskan bahwa pemotongan TPP dìlakukan karena target pendapatan daerah dalam rancangan APBD 2026 mengalami penurunan.







