Transaksi Sàbu di Sukaraja, Dua Remaja Way Kanan Ditangkap, Segini Barang Buktinya

oleh
Kedua remaja pemilik narkoba jenis sàbu saat diamankan Satres Narkoba Polres OKU Timur. Foto: Humas Polres OKU Timur

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga usai melakukan transaksi narkobà jenis sàbu. Dua remaja asal Kabupaten Way Kanan, Lampung dìtangkap anggot Satres Narkoba Polres OKU Timur.

Keduanya dìtangkap saat berada dì pinggir jalan dekat sawah Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur, Selasa 28 Februari 2023, sekira Pukul 13.00 WIB.

Dìketahui kedua remaja pemuja sàbu tersebut yakni Lindoni (25) warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Barang bukti sàbù milik kedua pelaku yang dibungkus dengan kotak rokok.

Serta rekannya Hendi Alamsyah (26) warga Desa Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Penangkapan kedua pelaku juga dìperkuat dengan laporan polisi, LP-A / 09 / II /2023 /SPKT.SAT.RES.NKB /POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 28 Februari 2023.

Informasi dari pihak kepolisian, penangkapan kedua remaja usai transaksi narkobà jenis sàbu ini bermula saat anggota melakukan hunting.

No More Posts Available.

No more pages to load.