Transformasi Kejaksaan RI, Reformasi SDM Hingga Penegakan Hukum Humanis

oleh
Transformasi Kejaksaan RI, Reformasi SDM Hingga Penegakan Hukum Humanis
Dr Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel. Foto: Istimewa

PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) terus menunjukkan perubahan besar melalui berbagai program reformasi yang dìjalankan dì bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin.

Transformasi tersebut mencakup penataan sumber daya manusia (SDM), penguatan kelembagaan, hingga penerapan penegakan hukum humanis yang saat ini menjadi ciri khas Kejaksaan RI.

BACA JUGA: Lima Kafe Jual Miras Ilegal Dirazia, Pria Positif Narkoba Diciduk

 

Merit System Ketat dan Penataan Kelembagaan

 

Pembenahan internal Kejaksaan dìmulai dengan penataan SDM melalui merit system yang lebih transparan dan terukur.

Setiap proses penempatan, asesmen, hingga pendidikan bagi para jaksa dan pegawai dìlakukan secara ketat agar menghasilkan aparatur yang berintegritas dan profesional.

BACA JUGA: Satwa Taman Edukasi Makin Lengkap, Rusa Tutul dan Kuda Sumba Kembali Beranak

Penerapan reward and punishment juga menjadi bagian penting, bahkan Kejaksaan RI tidak segan menjatuhkan sanksi tegas kepada jaksa yang melanggar, termasuk pemberhentian hingga proses pidana.

Langkah ini meningkatkan budaya kerja disiplin dan akuntabel dì seluruh satuan kerja.

Pemerataan Kinerja Pusat hingga Daerah

 

Jaksa Agung menegaskan bahwa evaluasi kinerja setiap Satuan Kerja (Satker) wajib dìlakukan secara berkala.

Ia tidak ingin ada kesenjangan produktivitas antara Kejaksaan Agung dì pusat dan kejaksaan daerah.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Kelas Kakap di Campang Tiga Ulu OKU Timur Ditangkap

Kinerja penanganan perkara harus terlihat merata. Satker daerah dìminta tidak stagnan atau “melempem”, melainkan terus menunjukkan performa yang sejalan dengan standar pusat.

Sistem monitoring dan evaluasi dìperkuat agar kualitas pelayanan hukum dapat dìrasakan oleh masyarakat dì seluruh Indonesia.

Penegakan Hukum Humanis Jadi Prioritas

 

No More Posts Available.

No more pages to load.