Selain reformasi internal, Kejaksaan RI juga mendorong pendekatan penegakan hukum humanis.
BACA JUGA: Gerebek Bisnis Prostitusi di OKU Timur, Polisi Ciduk Muncikari dan Dua PSK
Terutama untuk perkara-perkara ringan atau kasus yang tidak memiliki dampak sosial luas.
Program ini dìwujudkan melalui beberapa pendekatan, seperti Restorative justice. Penyelesaian perkara melalui musyawarah mufakat berbasis kearifan lokal.
Selain itu, ada juga program Jaga Desa sebagai upaya pencegahan dan edukasi masyarakat.
BACA JUGA: Curi 4 Jeriken Pertalite, Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polsek Belitang III
Tujuannya adalah memberikan keadilan yang lebih manfaat bagi masyarakat, tanpa harus selalu membawa perkara ke pengadilan.
Hukum Berpihak pada Kepentingan Publik
Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung ST Burhanudin menegaskan bahwa setiap jaksa harus mengedepankan integritas, profesionalitas, dan empati.
Pendekatan humanis tetap berjalan berdampingan dengan ketegasan hukum.
Khusus penanganan perkara korupsi, Kejaksaan menekankan pentingnya memperhatikan kepentingan perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA: Edi Purnomo Diciduk Usai Kepergok Curi Dua Karung Beras dan Aki
Hal ini sejalan dengan agenda pemerintah dalam Asta Cita, yang menempatkan pemulihan dan keberlanjutan ekonomi sebagai prioritas.
Kebijakan tersebut menjadi cerminan bahwa penegakan hukum oleh Kejaksaan RI tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku. Tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi dan kepentingan publik. (rel).





