5. Untuk tunjangan jabatan juga berbeda nominal sesuai golongan ASN.
Eselon IA akan mendapat tunjangan jabatan Rp5.500.000, eselon IB mendapat Rp4.375.000.
Eselon IIA mendapat tunjangan jabatan Rp3.250.000, eselon IIB mendapat Rp2.025.000.
Eselon IIIA mendapat tunjangan jabatan Rp1.260.000, eselon IIIB mendapat Rp980.000.
Eselon IVA mendapat tunjangan jabatan Rp540.000, eselon IVB mendapat Rp490.000, kemudian golongan VA mendapat Rp360.000.
6. Tunjangan umum golongan I mendapatkan Rp175.000, golongan II mendapatkan Rp180.000, golongan III mendapatkan Rp185.000, dan golongan IV Rp190.000.
Tunjangan PNS dan PPPK ini dìberikan dì luar gaji pokok dan tunjangan yang dìterima ASN per bulannya.
Tunjanga ini merupakan gaji ke 13 dan THR, menurut jadwal resmi, tunjangan ini dìberikan setiap tahunnya sebanyak satu kali.
Biasanya, gaji ke 13 dìberikan setahun sekali saat tahun ajaran baru dimulai, yakni sekitar bulan Juli.
Sementara untuk THR, akan dìcairkan ke rekening masing-masing ASN paling cepat pada 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Rumor bahwa tunjangan akan dìberikan lebih cepat dari biasanya muncul karena Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 21 atau 22 April 2023.***