Menurut Cecep, bahwa UMK OKU Timur 2023 sesuai kerangka Permenaker No 18 tahun 2022 harus ada kenaikan. Bahkan kenaikannya juga harus lebih tinggi dari UMP Sumsel 2023.
BACA JUGA:Grebek Tempat Transaksi Nàrkòb4, Satresnarkoba Tangkap Pelaku dan Sita Tiga Paket Sàbù
Cecep berharap, adanya kenaikan UMK ini selain bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh dì Kabupaten OKU Timur. Juga dapat memberikan semangat dan inovasi terhadap perusahaan mereka masing-masing.
“Harapan kita kesepakatan yang telah dìbuat dan kita teruskan ke Pak Bupati, bisa segera dì SK kan oleh pak Gubernur. Sehingga 2023 nanti besaran UMK ini sudah bisa terealisasi,” pungkasnya. (gas)