Keduanya mengaku mendapat pasokan narkoba jenis ganja dan tembakau gorila dari luar wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
“Selama tiga bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 26 kasus dengan 32 tersangka. Kasus ini cukup fenomenal karena jumlah barang bukti tergolong besar,” ujar Kapolres.
BACA JUGA: Dua Pelaku Curanmor di Pasar Sidodadi OKU Timur Diringkus
Ia menambahkan, Polres OKU berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan. Hal ini demi melindungi generasi muda dari pengaruh barang haram tersebut.
Kedua tersangka dìjerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Tersangka AC: Aku Dak Makan Duit Korupsi, Aku Hidup Saro
“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kapolres OKU. (15/gas).