Ungkap 26 Kasus, Satres Narkoba OKU Tangkap 32 Tersangka

oleh
Ungkap 26 Kasus, Satres Narkoba OKU Tangkap 32 Tersangka
Satres Narkoba Polres OKU berhasil ungkap 26 kasus dengan 32 tersangka, salah satunya jaringan narkoba lintas provinsi, amankan ganja dan tembakau gorila. Foto: Istimewa

Keduanya mengaku mendapat pasokan narkoba jenis ganja dan tembakau gorila dari luar wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

“Selama tiga bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 26 kasus dengan 32 tersangka. Kasus ini cukup fenomenal karena jumlah barang bukti tergolong besar,” ujar Kapolres.

BACA JUGA: Dua Pelaku Curanmor di Pasar Sidodadi OKU Timur Diringkus

Ia menambahkan, Polres OKU berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan. Hal ini demi melindungi generasi muda dari pengaruh barang haram tersebut.

Kedua tersangka dìjerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Tersangka AC: Aku Dak Makan Duit Korupsi, Aku Hidup Saro

“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kapolres OKU. (15/gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.