OGAN ILIR, IDSUMSEL.COM – Polres Ogan Ilir melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap 3 kasus kejahatan yang terjadi dìwilayah hukum Polres Ogan Ilir
Dari hasil ungkap kasus tetsebut, polisi berhasil menangkap 6 tersangka dan menyita sejumlah Barang Bukti (BB) hasil kejahatan.
Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hardiman menjelaskan, dari enam tersangka yang dìtangkap tersebut dua dìantaranya kasus penambang pasir ilegal dan pencurian mesin sedot.
Keduanya, yakni SM (41) warga Desa Tanjung Mas, Kecamatan Rantau Alai. SM merupakan tersangka kasus penambangan pasir ilegal dì Rantau Alai.
Serta HR, warga Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara tersangka kasus pencurian empat mesin sedot air.