Ungkap 43 Kasus, Polres OKU Timur Tangkap 18 Tersangka, Sita Ratusan Botol Miras, Sènpi dan Sàjam

oleh
Hasil Pekat I Musi 2024 Polres OKU Timur dan jajaran Polsek berhasil ungkap 43 kasus dan tangkap 18 tersangka. Foto: Indra/idsumsel.

Dalam kasus minuman keras, Polres OKU Timur menyita sebanyak 233 botol minuman keras dari berbagai merk dan 97 liter minuman jenis tuak.

“Dari semua ungkap kasus ini kita Polres OKU Timur berhasil meringkus 18 tersangka,” tegas Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga menyayangkan masih adanya praktik penjualan minuman keras yang terjadi selama bulan Ramadhan.

Hal ini tentu menjadi perhatian serius. Karena seharusnya bulan Ramadhan merupakan momentum untuk meningkatkan ibadah dan ketaqwaan.

Ironisnya lagi kata Kapolres, banyak tempat makan yang berubah fungsi menjadi tempat penjualan miras tanpa izin.

“Bahkan pemilik dan pengunjungnya mayoritas umat muslim. Ini sangat miris, dan kita tindak tegas,” ucap Kapolres.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres secara tegas memberikan imbauan terkait kepemilikan senjata api ilegal kepada masyarakat.

Bahkan, Kapolres mengultimatum agar yang memiliki senpi dìhimbau untuk menyerahkan senjata tersebut secara sukarela kepada pihak kepolisian.

“Jangan sampai kepemilikan senpi itu kita ketahui, maka akan saya tindak tegas. Jadi lebih baik menyerahkan secara sukarela dan tidak akan dìproses hukum,” tegasnya.

Namun, jika tidak ada kerjasama dari masyarakat, tindakan hukum akan dìberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami Polres OKU Timur dan Polsek jajaran juga melarang kegiatan sahur on the road. Untuk itu mari sama-sama kita ciptakan suasana Kamtibmas yang nyaman dan aman,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan press confremce itu, Waka Polres OKU Timur Kompol E Polin Pakpahan, Kabag Ops Kompol Tamimi, Kasat Reskrim AKP Hamsal.

Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya, Kasat Intelkam IPTU Arie Gusman dan 11 Kapolsek lainnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.