Dìmana, dari 76 laporan polosi, Polres OKU Timur memproses 90 orang tersangka. Yakni laki-laki 88 orang dan perempuan 2 orang.
Sementara, barang bukti yang berhasil dìamankan sebanyak 511,69 gram sabu dab 134 butir ekstasi.
Serta 46,16 gram ganja kering, satu batang ganja seberat 0,60 gram dan 0,75 gram biji ganja.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi mengatakan, akan terus berkomitmen membrantas peredaran narkoba dì Kabupaten OKU Timur.
Bahkan, Kapolres meminta semua pihak agar membantu dalam pemberantasn narkotika dì Bumi Sebiduk Sehaluan.
“Kami melarang keras pemutaran musik remix. Sebab ini akan menggundang penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres saat konferensi pers, Selasa 31 Desember 2024.
Tahun 2025 tambah Kapolres, pihaknya akan terus meninkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini agar kenyamanan dan keamanan masyarakat dì Kabupaten OKU Timur tetap kondusif aman.
“Termasuk dari bahaya narkoba. Kita akan berantas pelaku kejahatan dan penyalahgunaan narkoba,” ucapnya. (gas).