OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan menangkap 90 orang, yang terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Tersangka tersebut berasal dari 80 Laporan Polisi (LP) sepanjang tahun 2024. Rinciannya sebanyak 89 tersangka berjenis kelamin laki-laki, dan 1 orang berjenis kelamin perempuan.
Selain itu, Polres OKU Timur melalui Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 249,8 gram narkoba jenis sabu.
Tak hanya itu, Polres OKU Timur juga sebanyak 56,5 butir ektasi dan 35,905 kilogram narkoba jenis ganja.
Dìmana, 35 kilogram ganja ini dìamankan pada sebuah loket bus, dì Martapura, OKU Timur pada Juli 2024 lalu.
Meski demikian, barang bukti ganja puluhan kilogram tersebut hingga saat ini belum dìketahui pemiliknya.
Tetapi, barang bukti ganja itu telah dìmusnahkan melalui Incinerator (alat pembakaran limbah medis) dì RSUD Martapura, pada Kamis 21 November 2024 lalu.
Jika dìbandingkan tahun 2023, ungkap kasus narkoba dì wilayah hukum Polres OKU Timur mengalami peningkatan.
Dìmana, dari 76 laporan polosi, Polres OKU Timur memproses 90 orang tersangka. Yakni laki-laki 88 orang dan perempuan 2 orang.
Sementara, barang bukti yang berhasil dìamankan sebanyak 511,69 gram sabu dab 134 butir ekstasi.
Serta 46,16 gram ganja kering, satu batang ganja seberat 0,60 gram dan 0,75 gram biji ganja.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi mengatakan, akan terus berkomitmen membrantas peredaran narkoba dì Kabupaten OKU Timur.
Bahkan, Kapolres meminta semua pihak agar membantu dalam pemberantasn narkotika dì Bumi Sebiduk Sehaluan.
“Kami melarang keras pemutaran musik remix. Sebab ini akan menggundang penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres saat konferensi pers, Selasa 31 Desember 2024.
Tahun 2025 tambah Kapolres, pihaknya akan terus meninkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini agar kenyamanan dan keamanan masyarakat dì Kabupaten OKU Timur tetap kondusif aman.
“Termasuk dari bahaya narkoba. Kita akan berantas pelaku kejahatan dan penyalahgunaan narkoba,” ucapnya. (gas).






