Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur Bongkar Bisnis Skincare Palsu di Semendawai Suku III, Masyarakat Diminta Waspada

oleh
Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur berhasil membongkar bisnis skincare ilegal dì sebuah toko dì Kecamatan Semendawai Suku III. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Timur berhasil membongkar bisnis skincare palsu (ilegal) yang beroperasi dì Kecamatan Semendawai Suku III.

Selain membongkar bisnis ilegal ini, Unit Pidsus Polres OKU Timur juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ANZ (34).

Tersangka merupakan warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.

Tersangka ANZ dìduga memproduksi dan menjual kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan BPOM.

Tersangka ditangkap saat berada dì toko kosmetik tempatnya berjualan dì Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kamis (16/1/2025), sekitar pukul 15.40 Wib.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kanit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur Ipda Tomi Apriyanto, membenarkan penangkapan tersebut.

Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain krim polos, Collagen Plus Vit E dalam berbagai ukuran.

No More Posts Available.

No more pages to load.