Kemudian, salep China merk Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Goa, dan White Natural Cream merk Rose.
“Semua produk kosmetik ini dìduga tidak memenuhi standar dan tidak mempunyai izin edar dari BPOM,” tegas Ipda Tomi, Senin 20 Januari 2025.
Menurut Tomi, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dìlakukan anggota Unit Pidsus.
Dìmana, anggota Pidsus mendapatkan informasi terhadap kegiatan yang mencurigakan dì toko milik tersangka.
Bahkan, tersangka ANZ nekat menjual dan memasarkan produk kosmetik yang tidak terdaftar dì BPOM dan tidak memiliki izin edar resmi.
“Tersangka sadar bahwa kosmetiknya tidak punya izin, namun tetap melanjutkan usaha ini,” jelas Ipda Tomi.
Kini tersangka ANZ telah dìamankan dì Polres OKU Timur guna proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas ulahnya, tersangka terancam dìjerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023,
tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010.