Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing menuturkan, usai menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu pelaku.
“Saat diamankan, pelaku berinisial E ini memberikan perlawanan dan berusaha kabur. Sehingga kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” ucapnya ketika diminta konfirmasi awak media, Sabtu (1/5/2021) siang.
Ia menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan yang telah menjalani hukuman selama 9 tahun penjara. Sedangkan untuk modus penganiayaan, pelaku berdalih diupah sebesar Rp10 juta oleh seseorang.