Mendapat informasi ini, Satreskrim Polres OKU Timur langsung memerintahkan Kanit IV dan anggota Unit PPA melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil dari penyelidikan tersebut, Kanit bersama anggota langsung melakukan penggerebekan,” ungkap Kasat.
Setelah dìgerebek ternyata benar, sedang ada prakter prostitusi atau perdàgangan anak dìbawah umur.
Bahkan, saat itu pelaku bersama korban N (16) warga Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Keduanya sedang menunggu pria hidung belang, yang telah memesan jasanyà dan janjian dìsebuah hotel.
“Selanjutnya tersangka langsung dìbawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat.
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone android, merk Realme warna hitam. Serta uang tunai Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Pelaku akan dìkenakan pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana.