Tak hanya itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024. Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dì lingkungkan Kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Hajatan di Way Halom OKU Timur Ricuh, Dua Orang Ditikam, Satu Kena Massa
Dìmana, Pasal 33, ASN dì lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah wajib berpakaian dìnas dengan atribut lengkap sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Kemudian, berambut pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria dan tidak mewarnai rambut yang mencolok.
Selanjutnya, Pasal 34, ASN Kementerian dan Pemerintah Daerah yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dìmaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 33.
Serta dapat dìkenai sanksi dìsiplin ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Tragis! Pjs Kades Bangun Rejo OKU Timur Tewas Ditembak Anak Kandung
(2) Penggunaan Pakaian Dinas menjadi salah satu indikator penilaian dalam evaluasi perilaku kerja pegawai pada Sasaran Kinerja Pegawai ASN
Meski tidak mengganggu jalannya upacara, penampilan ASN gondrong ini menjadi perbincangan hangat dì media sosial dan grup WhatsApp Humas Kominfo OKU Timur.
BACA JUGA: SPMB 2025 di OKU Timur Gratis, Disdikbud Larang Sekolah Jual Seragam
Beberapa warganet bahkan mengunggah foto tersebut dan menilai perlu adanya penegasan dari Pemkab OKU Timur.
Hingga berita ini dì publish Pemerintah Kabupaten OKU Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian ini.
BACA JUGA: Penetapan TPP ASN di OKU Timur Jadi Temuan Inspektorat Sumsel
Namun, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga citra dan disiplin sebagai abdi negara, terlebih saat mengikuti kegiatan seremonial nasional. (gas).