Update Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejari Sita Uang Tunai Rp 2,4 Miliar dari Tiga Tersangka

oleh
Kajari OKU Timur dìdampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen saat menunjukan uang Rp 2,4 miliar yang dìsita dari ketiga pelaku Kasus Korupsi Dana hibah Bawaslu OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pengembangan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur terus berlanjut.

Selain menetapkan tiga tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Yakni berupa uang tunai sebesar Rp 2.477.053.312 atau Rp 2,4 miliar lebih dari ketiga tersangka.

Menurut Kajari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH, hasil penyelidikan tim penyidik beberapa waktu lalu terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019-2020.

Kejari OKU Timur telah berhasil menetapkan tiga tersangka dan telah dìlakukan penahanan.

Dìmana kata Kajari, dalam pengawasan Pilkada tahun 2020 lalu, Bawaslu OKU Timur menerima dana hibah sebesar Rp 16,5 miliar.

Dalam pelaksanaanya, Kejari OKU Timur menemukan beberapa kegiatan fiktif dan menyalahi aturan. Sehingga menyebabkan kerugian negara.

Bahkan, hasil audit tim penyidik, kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur untuk pengawasan Pilkada tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.