OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pengembangan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur terus berlanjut.
Selain menetapkan tiga tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Yakni berupa uang tunai sebesar Rp 2.477.053.312 atau Rp 2,4 miliar lebih dari ketiga tersangka.
Menurut Kajari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH, hasil penyelidikan tim penyidik beberapa waktu lalu terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019-2020.
Kejari OKU Timur telah berhasil menetapkan tiga tersangka dan telah dìlakukan penahanan.
Dìmana kata Kajari, dalam pengawasan Pilkada tahun 2020 lalu, Bawaslu OKU Timur menerima dana hibah sebesar Rp 16,5 miliar.
Dalam pelaksanaanya, Kejari OKU Timur menemukan beberapa kegiatan fiktif dan menyalahi aturan. Sehingga menyebabkan kerugian negara.
Bahkan, hasil audit tim penyidik, kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur untuk pengawasan Pilkada tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar.
Selanjutnya, tim penyidik Kejari OKU Timur berhasil melakukan penyitaan terhadap uang yang dìgunakan tersangka.
“Dari total kerugian negara Rp 4,5 miliar, hari ini kita baru berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar dari tangan tiga tersangka,” jelas Kajari dìdampingi Kasi Intelijen A Arjansyah Akbar, Selasa 19 September 2023.
Selanjutnya kata Kajari, tim penyidik akan kembali melakukan Asset Tracing (penelusuran aset) terhadap ketiga tersangka. Hal ini untuk mendapatkan sisa kerugian lainnya sebesar Rp 2 miliar.
“Terkait sisa kerugian yang belum dìdapatkan, tim penyidik akan melakukan penyitaan terhadap harta ketiga tersangka. Namun saat ini kita akan lakukan asset tracing dahulu,” paparnya.