Usai Kena Tùsuk, Kondisi Marbot Masjid Kritis, Polisi Buru Kades Sidodadi Belitang OKU Timur

oleh
Anggota Polsek Belitang I saat ini tengah memburu pelaku Kades Sidodadi pasca melakukan penganiayaan terhadap marbot masjid. Foto: Polsek Belitang I/idsumsel

Atas ulahnya, pelaku bisa dìkenakan
pasal 351 ayat (2) KUHPidana, tentang penganiayaan.

“Pelaku bisa terancam dìkenakan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.