Atas ulahnya, pelaku bisa dìkenakan
pasal 351 ayat (2) KUHPidana, tentang penganiayaan.
“Pelaku bisa terancam dìkenakan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (gas).
Atas ulahnya, pelaku bisa dìkenakan
pasal 351 ayat (2) KUHPidana, tentang penganiayaan.
“Pelaku bisa terancam dìkenakan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (gas).