OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Anggota reskrim Polsek Belitang I hingga saat ini masih memburu Kades Sidodadi, Kecamatan Belitang, OKU Timur yang kabur usai menusuk marbot masjid.
Demikian dìkatakan Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin SH MSi, Sabtu 26 Oktober 2024.
“Saat ini anggota kita sedang mengejar pelaku (okum kades) yang identitasnya sudah kita ketahui,” tegas Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin.
Sebelum kejadian penganiayaan ini kata Kaposek, pelaku membawa sebilah pisau yang dìsimpan pada pinggang sebelah kiri.
Pelaku menggunakan kaos merah pink langsung mendatangi rumah korban yang saat itu sedang ngobrol bersama beberapa temannya.
“Pada saat dìlakukan cek TKP kata Kapolsek, dìperkirakan pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban Ali Fathan,” katanya.
Peristiwa berdàràh itu sontak menggemparkan masyarakat Bumi Sebiduk Sehaluan, khususnya dì wilayah Belitang.
Dìmana, seorang Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur nekat menùsuk (tùjà4h) marbot masjid desa setempat.
Pelaku Kades Sidodadi, Jupri Alamsyah (52) secara mèmbàbì bùtà menùsuk korban Ali Fathan (49).
Peristiwa itu terjadi pada
Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 12.50 Wib, dì rumah korban Ali Fathan dì Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK MSi melalui Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin SH MSi membernarkan kejadian tersebut.
Menurut Kapolsek, pada saat kejadian posisi korban Ali Fathan, sedang ngobrol santai bersama teman- temannya dì dalam rumah.
Tiba-tiba datang pelaku Jupri Alamsyah JUPRI dengan membawa sebilah pisau yang dìsimpan dì pinggangnya.
Kemudian, pelaku langsung menusuk korban berkali- kali. Sontak kejadian itu langsung dìpisah oleh Ajat, salah satu teman korban.
“Untuk meredam suasana, lalu oknum Kades ini langsung dìajak pergi dari rumah korban,” jelas Kapolsek, Sabtu (26/10/2024)
Jika melihat dari kejadian tersebut kata Kapolsek, dìduga pelaku sudah merencanakan tindak pidana penganiayaan tersebut
Sebab, informasi yang dìdapat antara pelaku dan korban dìduga terdapat perselisihan pendapat beberapa hari yang lalu.
Dìmana, pelaku sudah pernah mengingatkan korban untuk tidak melaksanakan kegiatan sholat Jumat dì masjid Darussalam (masjid baru), Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang.
Dìkarenakan keinginan pelaku sebagai Kades, agar tetap melaksanakan kegiatan sholat Jumat dì Masjid Jami’ Sabilil Muttaqin (masjid lama) Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang.
Sehingga masyarakat terfokus pada satu masjid dalam melaksanakan sholat Jumat.
“Dùgaan kita, gara-gara ini penyebab terjadinya kasus penganiayaan tersebut,” ucapnya.
Akibat beberapa jumlah tùsukan yang dìlakukan Kades secara membabi buta, mengakibatkan korban mengalami luka tusuk cukup parah.
Yakni luka tusuk pada jari tangan kanan, paha kiri atas lutut dan bagian betis sisi luar kaki kiri.
Kemudian korban lalu dibawa ke RS Islam Taqwa Gumawang oleh anak dan teman korban.
“Korban Ali Fathan saat ini hendak dìrujuk ke rumah sakit Palembang, karena putus pembuluh arteri pada kaki kiri korban,” tegasnya.
Atas ulahnya, pelaku bisa dìkenakan
pasal 351 ayat (2) KUHPidana, tentang penganiayaan.
“Pelaku bisa terancam dìkenakan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (gas).







