SK ini dìtetapkan di Jakarta pada 02 Maret 2023, dan dìtandatangani langsung Ketua Umum H, Agus Harimurti Yudhoyono, MSC, MPA, MA beserta Sekretaris Jenderal, H, Teuku Riefky Harsya, BSC, MT.
“Terkait usulannya yang dìanulir Fraksi Partai Demokrat, mungkin saja Fraksi tersebut berpedoman pada SK pemberhentian itu,” jelas Shofix.
Terkait Ibrahim masih menjadi anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat, Azmi Shofix menjelaskan bahwa proses PAW nya masih berjalan dì internal DPRD OKU Timur.
“PAW itu kan ada prosesnya, dan itu ranah DPRD OKU Timur. Setahu saya saat ini prosesnya sedang berjalan. Terkait usulan dìanulir, Fraksi Partai Demokrat bisa saja karena pedoman SK pemberhentian dari pusat,” tegasnya.
Shofix menambahkan, dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, tertuang tentang pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada suadara H, Ibrahim, SE, MM.
Kemudian, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, menimbang, Nota Dinas BPOKK DPP Partai Demokrat 0031/ND/BPOKK.PD/II/2023 tanggal 24 Februari 2023.