OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dì Kabupaten OKU Timur dìlarang melakukan rekrut kembali tenaga honorer.
Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, tentang ASN yang baru dìteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Oktober 2023 lalu.
Dalam UU ASN itu, pejabat instansi pemerintah kini dìlarang merekrut pegawai non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Bahkan, jika aturan ini dìlanggar, instansi tersebut akan terkena sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur Sutikman, melalui Sekretaris Risman menghimbau para OPD dì lingkungan Pemkab OKU Timur tidak merekrut pegawai honorer lagi.
“Penataannya wajib selesai paling lambat Desember 2024. Adapun penataan yang dìmaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang,” ungkap Risman.
Risman menjelaskan, pelarangan perekrutan tenaga honorer ini tertuang dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2).
“Saat ini kita sedang menunggu juknis dari penerapan UU no 20 tahun 2023. Biasanya pelaksanaannya enam bulan setelah dìtandatangani,” tegas Risman, Selasa 07 November 2023.
Terkait jumlah honorer dì lingkungan Pemkab OKU Timur, Risman menyampaikan saat ini jumlah tenaga honorer tercatat dì BKPSDM sebanyak 4.856 orang.