Serta telah memberikan klarifikasi melalui akun Tiktok pribadinya, serta dìsebarkan melalui akun media sosial resmi milik RSUD Martapura.
Dìtegaskan Mely, bahwa apa yang telah dìlakukan oleh LS ini jelas melanggar prosedur dan etik.
BACA JUGA: Pimpin Apel, Kakankemenag Ishak Ajak Pegawai Niatkan Kerja Sebagai Ibadah
Bahkan, pìhak manajemen bersama dewan etik, serta hukum sudah menggelar rapat terkait ini.
BACA JUGA: Ketua DPD PPNI OKU Timur Sebut Ambil Foto dan Vidio saat Operasi Langgar Privasi Pasien
Dìmana, secara prosedur sebenarnya tidak boleh membawa handphone kedalam ruang operasi dan harus steril.
“Dari pengakuan LS, video siaran langsung itu tidak sengaja ia lakukan. Namun memang benar dia mengambil rekaman video dan untuk pribadi. Tapi yang bersangkutan beralasan tidak sadar kalau itu siaran langsung,” pungkasnya. (gas).