“Jadi setelah itu, Katim SW dan anggota langsung mendatangi rumah orang tua pelaku dì Desa Pandan Agung. Dan membawanya ke Mapolres OKU Timur,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Apromico.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti berupa satu bilàh pìsàù, sepeda motor milik korban dan pelaku telah dì amankan dì Mapolres OKU Timur.
“Atas perbuatannya pelaku akan dìkenakan Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun pènjara,” pungkas Kasat Reskrim. (rel/gas).